Sistem Informasi Pada Kementerian Perhubungan

Sistem Informasi Inaportnet

Sistem Informasi Inaportnet merupakan layanan yang dipergunakan untuk membantu proses permohonan pelayanan kapal sampai dikeluarkannya izin pengoperasian kapal, mulai dari kapal masuk, kapal tambat, kapal tunda hingga kapal keluar termasuk pembayaran PNBP. Sistem ini memfasilitasi pertukaran data dan informasi layanan kepelabuhanan  secara cepat,  aman, netral dan mudah yang terintegrasi dengan  instansi pemerintah terkait, badan usaha pelabuhan dan pelaku industri logistik untuk meningkatkan daya saing komunitas logistik IndonesiaPortal resmi system inaportnet kemenhub adalah http://inaportnet.dephub.go.id. Halaman pertama yang muncul adalah halaman login dan registrasi untuk masuk ke sistem.

Istilah-Istilah
Adapun istilah – istilah yang sering digunakan atau yang terdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut :
   1. AP : Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran
   2. PBM : Perusahaan Bongkar Muat
   3. PMKU : Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
 4. PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal adalah laporan rencana kedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  5.  SPM : Surat Persetujuan Kapal Masuk Pelabuhan (Clearance in) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan wajib lainnya untuk memasuki pelabuhan.
   6. RKBM : Rencana Kegiatan Bongkar Muat adalah laporan yang disampaikan perusahaan bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhan yang memuat rencana kegiatan bongkar muat.
   7. PPKB : Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang adalah permintaan pelayanan jasa di pelabuhan (Labuh, Pandu, Tunda, Kepil, Tambat dan jasa lainnya) dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
  8. RPK-RO : Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.
  9. PPK : Penetapan Penyandaran Kapal adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang ditetapkan oleh Kantor Otoritas Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
 10. SPK  : Surat Perintah Kerja adalah dokumen yang berisi perintah untuk melaksanakan pelayanan kapal yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang meliputi kegiatan pemanduan, penundaan, dan tambat kapal.
  11. SPOG : Surat Persetujuan Olah Gerak adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
 12. LKK : Laporan Keberangkatan Kapal adalah laporan rencana keberangkatan kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
  13. LK3 : Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal adalah laporan yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan tentang realisasi kegiatan kapal yang berisikan tanggal kapal tiba dan tanggal kapal berangkat, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, serta data muatan kapal (bongkar dan/atau muat).
  14. SPB : Surat Persetujuan Berlayar (Clearance Out/Port Clearance) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
  15. LAB : Laporan Angkutan Barang adalah surat yang berisi daftar kegiatan bongkar/muat barang yang diajukan oleh perusahaan jasa terkait (EMKL/JPT) kepada Penyelenggara Pelabuhan.
 16. JPT : Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelola pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya – biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan kamunikasi serta layanan logistik.
  17. Warta Kapal adalah suatu bentuk pelaporan secara elektronik yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar mengenai kondisi umum kapal dan muatannya sebelum kapal memasuki pelabuhan (PKK dan SPM) dan/atau sebelum kapal meninggalkan pelabuhan (LKK, LK3 dan SPB).
 18. SI : Shipping Intruction adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan.
  19. Hub Payment adalah Pusat Distribusi dan monitoring tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari seluruh aplikasi online Kementerian Perhubungan untuk pembayaran dan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang terhubung melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).

Karakteristik
1.      Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana saja dan kapan saja (24/7)
2.      Mudah digunakan
3.      Aman : Pertukaran data dan informasi terjamin kerahasiaannya
4.      Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
5.      Netral : Tidak memihak, sistem hanya memberikan akses sesuai dengan tingkat kepentingan pengguna.
6.      Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya mengotomasi/streamline bisnis proses yang ada (sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku)
7.      Layanan terintegrasi.

Manfaat
Dengan ciri tersebut maka Inaportnet akan memberikan manfaat bagi komunitas logistik, antara lain sebagai berikut :
1.      Single submission.
2.      Layanan online,  Hemat waktu dan biaya
3.      Percepatan proses secara keseluruhan
4.      Kemampuan tracing  dan tracking.
5.      Minimisasi kesalahan pemasukan data dan dokumen
6.      Menerima integrasi data secara elektronis
7.      Dapat melakukan monitoring atas proses.
8.      Meningkatkan daya saing pelaku industry

Layanan 
INAPORTNET dikembangkan secara bertahap baik dari jangkauan maupun jenis layanannya. Pada tahun 2013, layanan dimulai dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan layanan meliputi :  layanan ijin kapal, layanan pengeluaran dan penerimaan container, layanan manifest domestik dan pembayaran secara elektronis.
Saat ini ada 4 layanan yang tersedia di INAPORTNET yaitu :
1.      Vessel Management System (VMS) : Layanan INAPORTNET yang terkait manajemen vessel (kapal), termasuk administrasi data kapal, sistem schedulling kapal (create line, voyage, service),  serta clearance kapal. Saat ini layanan ini hanya tersedia untuk proses layanan kapal di Jakarta.
2.   Manifest Domestik : Layanan INAPORTNET yang memungkinkan penyampaian manifest domestik secara elektronis dari shipping line pelabuhan asal ke shipping line pelabuhan tujuan dimana manifest elektronis tersebut dapat diakses oleh instansi  pemerintah terkait yang memiliki kewenangan.
3.   SmartCargo : Layanan INAPORTNET yang memungkinkan cargo owner / freight forwarder melakukan request service delivery (import) secara online berbasis web,  melakukan pembayaran jasa terminal (seperti biaya penumpukan, lift on/off dan lain-lain) secara elektronik, penunjukkan trucking,  sampai  dengan proses pengeluaran container. Layanan ini tersedia di Tanjung Priok khususnya untuk Terminal 3. Untuk proses receivering (ekspor) masih dalam pengembangan.
4.     Cargo Management System: Layanan ini merupakan lanjutan dari pengembangan Smartcargo, yang melakukan layanan terhadap cargo dan container management, meliputi cargo & container data administration, cargo and container tracking & tracing system, and  cargo loading / discharge schedulling system. Layanan ini direncanakan tersedia Q4 2013.


Proses Bisnis Sistem INAPORTNET


Pengembangan Sistem Inaportnet



Halaman Login ke Sistem Inaportnet 

Proses Bisnis untuk Kapal Domestik


Penjelasan :
1) pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal AP telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut (untuk kapal dalam negeri), 2) setelah mengisi warta kapal sesuai dengan field yang telah disediakan akan dikirim ke Otoritas Pelabuhan untuk di tetpakan PKK nya serta ke Syahbandar untuk penetapan SPM nya, 3) bilamana ada kegaitan bongkar muat maka akan segera disampaikan PKK tersebut kepada PBM bongkar mjat untuk kemudian dibuatkan RKBM, 4) RKBM di verifikasi oleh Otoritas Pelabuhan dan akan disampaikan melalui sistem ke aplikasi pelindo, 5) Agen kemudian membuat PPKB, 6) BUP menyusun RPK-RO dengan melihat RKBM, PKK, dan PPKB untuk kemudian disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, 7) Otoritas Pelabuhan menerima RPK-RO untuk dijadikan bahan rapat penetapan penambatan kapal, 8) Otoritas menetapkan PPK, dan pihak kepanduan membuat SPK Pandu, 9) SPK Pandu disampaikan melalui inaportnet untuk kemudian syahbandar menetapkan SPOG dan kapan dapat langsung sandar.

        Sistem Informasi ini memiliki beberapa kelemahan, antara lain sistem inaportnet tidak merespon system pelayaran setiap kapal yang ingin bersandar di pelabuhan, waktu proses bisnis berlangsung lebih dari 5 jam untuk beberapa jenis kapal, belum terintegrasinya sistem inaportnet secara nasional, dan berisiko tinggi mengalami lagging jika terjadi system overflow, pemutakhiran database yang lambat sehingga tidak dapat mengakomodasi setiap jenis pelayaran. Selain itu, dari segi sumber daya manusia di beberapa pelabuhan belum dapat menggunakan sistem inaportnet dengan baik atau belum memiliki kompetensi yang memadai tentang sistem inaportnet dan belum adanya standar yang baku mengenai penggolongan jenis kapal yang dapat dimuat dalam sistem.
        Sistem informasi INAPORTNET memiliki pendekatan yang tergolong ke dalam jenis adaptive approach atau pendekatan yang bisa diadaptasikan dan di-update sesuai dengan kondisi yang dialami dan memiliki risiko tinggi akan kesalahan input data, system overflow, dan format dokumen yang berbeda untuk tiap jenis kapal.














Sumber:

Komentar

Postingan Populer