Sistem Informasi Pada Kementerian Perhubungan
Sistem Informasi Inaportnet
Sistem
Informasi Inaportnet merupakan layanan yang dipergunakan untuk membantu proses
permohonan pelayanan kapal sampai dikeluarkannya izin pengoperasian kapal,
mulai dari kapal masuk, kapal tambat, kapal tunda hingga kapal keluar termasuk
pembayaran PNBP. Sistem ini memfasilitasi pertukaran
data dan informasi layanan kepelabuhanan secara cepat, aman, netral
dan mudah yang terintegrasi dengan instansi pemerintah terkait, badan
usaha pelabuhan dan pelaku industri logistik untuk meningkatkan daya saing
komunitas logistik Indonesia. Portal resmi system inaportnet
kemenhub adalah http://inaportnet.dephub.go.id.
Halaman pertama yang muncul adalah halaman login dan registrasi untuk masuk ke sistem.
Istilah-Istilah
Adapun istilah – istilah yang sering digunakan atau yang
terdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut :
1. AP : Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran
2. PBM : Perusahaan Bongkar Muat
3. PMKU : Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
4. PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal adalah laporan rencana kedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan.
2. PBM : Perusahaan Bongkar Muat
3. PMKU : Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
4. PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal adalah laporan rencana kedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan.
5. SPM : Surat Persetujuan Kapal Masuk Pelabuhan (Clearance
in) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar
dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah
memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan wajib lainnya untuk memasuki
pelabuhan.
6. RKBM : Rencana Kegiatan Bongkar Muat adalah laporan
yang disampaikan perusahaan bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhan yang
memuat rencana kegiatan bongkar muat.
7. PPKB : Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang adalah
permintaan pelayanan jasa di pelabuhan (Labuh, Pandu, Tunda, Kepil, Tambat dan
jasa lainnya) dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat
oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
8. RPK-RO : Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi adalah
dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan
Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh
penetapan.
9. PPK : Penetapan Penyandaran Kapal adalah dokumen
lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang ditetapkan oleh Kantor
Otoritas Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
10. SPK : Surat
Perintah Kerja adalah dokumen yang berisi perintah untuk melaksanakan
pelayanan kapal yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang meliputi
kegiatan pemanduan, penundaan, dan tambat kapal.
11. SPOG : Surat
Persetujuan Olah Gerak adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh
Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis
administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran
untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
12. LKK : Laporan
Keberangkatan Kapal adalah laporan rencana keberangkatan kapal yang
disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
13. LK3 : Laporan
Kedatangan dan Keberangkatan Kapal adalah laporan yang disampaikan
oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan tentang realisasi
kegiatan kapal yang berisikan tanggal kapal tiba dan tanggal kapal berangkat,
pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, serta data muatan kapal (bongkar dan/atau
muat).
14. SPB : Surat
Persetujuan Berlayar (Clearance Out/Port Clearance) adalah
surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen
elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat
kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan
pelabuhan.
15. LAB : Laporan Angkutan Barang adalah surat yang berisi daftar kegiatan bongkar/muat barang yang diajukan oleh perusahaan jasa terkait (EMKL/JPT) kepada Penyelenggara Pelabuhan.
15. LAB : Laporan Angkutan Barang adalah surat yang berisi daftar kegiatan bongkar/muat barang yang diajukan oleh perusahaan jasa terkait (EMKL/JPT) kepada Penyelenggara Pelabuhan.
16. JPT : Jasa
Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang
ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua
kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang
melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup
kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi,
pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian
dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelola
pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman
barang, penyelesaian tagihan dan biaya – biaya lainnya yang diperlukan dan
penyediaan sistem informasi dan kamunikasi serta layanan logistik.
17. Warta Kapal adalah suatu
bentuk pelaporan secara elektronik yang disampaikan oleh perusahaan angkutan
laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen
kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar mengenai kondisi umum kapal dan
muatannya sebelum kapal memasuki pelabuhan (PKK dan SPM) dan/atau sebelum kapal
meninggalkan pelabuhan (LKK, LK3 dan SPB).
18. SI : Shipping
Intruction adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman
yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan.
19. Hub Payment adalah Pusat
Distribusi dan monitoring tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari
seluruh aplikasi online Kementerian Perhubungan untuk pembayaran dan penyetoran
PNBP ke Kas Negara yang terhubung melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP
Online).
Karakteristik
1.
Berbasis web : Selalu dapat diakses dimana
saja dan kapan saja (24/7)
2.
Mudah digunakan
3.
Aman : Pertukaran data dan informasi
terjamin kerahasiaannya
4.
Cerdas (Intelligent) : Sistem dapat
menyesuaikan dengan kondisi pengguna.
5.
Netral : Tidak memihak, sistem hanya
memberikan akses sesuai dengan tingkat kepentingan pengguna.
6.
Otomasi Bisnis Proses existing. Sistem hanya
mengotomasi/streamline bisnis proses yang ada (sesuai dengan
peraturan/ketentuan yang berlaku)
7.
Layanan terintegrasi.
Manfaat
Dengan ciri tersebut maka Inaportnet akan memberikan manfaat bagi komunitas logistik, antara lain sebagai berikut :
1.
Single submission.
2.
Layanan online, Hemat waktu dan biaya
3.
Percepatan proses secara keseluruhan
4.
Kemampuan tracing dan tracking.
5.
Minimisasi kesalahan pemasukan data dan
dokumen
6.
Menerima integrasi data secara elektronis
7.
Dapat melakukan monitoring atas proses.
8.
Meningkatkan daya saing pelaku industry
Layanan
INAPORTNET dikembangkan secara bertahap baik dari jangkauan maupun jenis layanannya. Pada tahun 2013, layanan dimulai dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan layanan meliputi : layanan ijin kapal, layanan pengeluaran dan penerimaan container, layanan manifest domestik dan pembayaran secara elektronis.
Saat ini ada 4 layanan yang tersedia di INAPORTNET yaitu :
1.
Vessel Management System (VMS) : Layanan
INAPORTNET yang terkait manajemen vessel (kapal), termasuk administrasi data
kapal, sistem schedulling kapal (create line, voyage, service), serta clearance kapal.
Saat ini layanan ini hanya tersedia untuk proses layanan kapal di Jakarta.
2. Manifest Domestik : Layanan INAPORTNET yang
memungkinkan penyampaian manifest domestik secara elektronis dari shipping line
pelabuhan asal ke shipping line pelabuhan tujuan dimana manifest elektronis
tersebut dapat diakses oleh instansi pemerintah terkait yang memiliki
kewenangan.
3. SmartCargo : Layanan INAPORTNET yang memungkinkan cargo owner / freight forwarder melakukan request service delivery (import) secara online berbasis web, melakukan pembayaran jasa terminal (seperti biaya penumpukan, lift on/off dan lain-lain) secara elektronik, penunjukkan trucking, sampai dengan proses pengeluaran container. Layanan ini tersedia di Tanjung Priok khususnya untuk Terminal 3. Untuk proses receivering (ekspor) masih dalam pengembangan.
3. SmartCargo : Layanan INAPORTNET yang memungkinkan cargo owner / freight forwarder melakukan request service delivery (import) secara online berbasis web, melakukan pembayaran jasa terminal (seperti biaya penumpukan, lift on/off dan lain-lain) secara elektronik, penunjukkan trucking, sampai dengan proses pengeluaran container. Layanan ini tersedia di Tanjung Priok khususnya untuk Terminal 3. Untuk proses receivering (ekspor) masih dalam pengembangan.
Proses Bisnis untuk Kapal Domestik
1) pastikan ketika akan membuat warta kedatangan kapal AP
telah memiliki RPK, Tanda Pendaftaran Kapal, serta Sertifikat Pelaut (untuk
kapal dalam negeri), 2) setelah mengisi warta kapal sesuai dengan field yang
telah disediakan akan dikirim ke Otoritas Pelabuhan untuk di tetpakan PKK nya
serta ke Syahbandar untuk penetapan SPM nya, 3) bilamana ada kegaitan bongkar
muat maka akan segera disampaikan PKK tersebut kepada PBM bongkar mjat untuk
kemudian dibuatkan RKBM, 4) RKBM di verifikasi oleh Otoritas Pelabuhan dan akan
disampaikan melalui sistem ke aplikasi pelindo, 5) Agen kemudian membuat PPKB,
6) BUP menyusun RPK-RO dengan melihat RKBM, PKK, dan PPKB untuk kemudian
disampaikan kepada Otoritas Pelabuhan, 7) Otoritas Pelabuhan menerima RPK-RO
untuk dijadikan bahan rapat penetapan penambatan kapal, 8) Otoritas menetapkan
PPK, dan pihak kepanduan membuat SPK Pandu, 9) SPK Pandu disampaikan melalui
inaportnet untuk kemudian syahbandar menetapkan SPOG dan kapan dapat
langsung sandar.
Sistem Informasi ini memiliki beberapa kelemahan, antara lain
sistem
inaportnet tidak merespon system pelayaran setiap kapal yang ingin bersandar di pelabuhan, waktu proses bisnis berlangsung lebih dari 5 jam untuk beberapa
jenis kapal, belum terintegrasinya sistem inaportnet secara nasional, dan
berisiko tinggi mengalami lagging
jika terjadi system overflow, pemutakhiran
database yang lambat sehingga tidak dapat mengakomodasi setiap jenis pelayaran.
Selain itu, dari segi sumber daya manusia di beberapa pelabuhan belum dapat menggunakan
sistem inaportnet dengan baik atau belum memiliki kompetensi yang memadai
tentang sistem inaportnet dan belum adanya standar yang baku mengenai penggolongan
jenis kapal yang dapat dimuat dalam sistem.
Sistem informasi INAPORTNET memiliki pendekatan yang tergolong ke dalam jenis adaptive approach atau pendekatan yang bisa diadaptasikan dan di-update sesuai dengan kondisi yang dialami dan memiliki risiko tinggi akan kesalahan input data, system overflow, dan format dokumen yang berbeda untuk tiap jenis kapal.
Sumber:
Sistem informasi INAPORTNET memiliki pendekatan yang tergolong ke dalam jenis adaptive approach atau pendekatan yang bisa diadaptasikan dan di-update sesuai dengan kondisi yang dialami dan memiliki risiko tinggi akan kesalahan input data, system overflow, dan format dokumen yang berbeda untuk tiap jenis kapal.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar